JURNALIS NUSANTARA-1.COM|JAKARTA--Ujang Kosasih S.H selaku Ketua Asosiasi LPKS Indonesia (ILI) dan para Ketua Umum LPKSM yang tergabung di Asosiasi Ikatan LPKSM Indinesia (ILI) mengkaji temuan pelanggaran pencantuman klausula baku dalam suatu perjanjian pembiayaan yang diadukan debitur PT.Maybank Finance ke Asosiasi LPKSM Indonesia pada tanggal 1 Febuari 2023 setelah perjanjian tersebut ditelaah dan di pelajari secara seksama ditemukan pelanggaran .
Yaitu tentang larangan pencantuman klausula baku pada perjanjian yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pembiayaan tersebut,sehingga para Ketua Umum LPKSM berpendapat bahwa setiap pelaku usaha yang melangar pencantuman klausula baku dapat dituntut sebagaimana yang dimaksud pada pasal 61 UUPK,ini layak untuk dilapor ke SPKT Polri tegas para Ketua Umum pada saat dikonfirmasi awak media,Selasa, (28/2/2023).
Para Ketua umum LPKSM mempercayakan kepada Ketua Asosiasi LPKSM Indonesia Ujang Kosasih.S.H.,untuk melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya.
"Kami telah melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada hari Selasa 28 febuari 2023 dengan bukti LP.STTLP/1116/II/2023/SPKT POLDA METRO JAYA." tegas Adv.Ujang Kosasih, SH
Ujang Kosasih, SH memaparkan pada awak media atas pelanggaran pencantuman klausula baku tersebut konsumen dirugikan kendaraan Fortuner B 1965 KJM warna hitam di tarik paksa oleh orang suruhan Maybenk Finance,sehingga Dibitur mengalami kerugian sebesar; Rp.429,145.000,-
"Kerugian tersebut dihitung dari uang muka dan cicilan yang telah dibayarkan oleh konsumen sebanyak 29 bulan." tegasnya.
"PT.Maybenk Finance dikenakan pasal 62 UUPK,ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda 2 Miliar." imbuh Ujang Kosasih,SH.
Ditempat terpisah Pembina Asosiasi LPKSM Indonesia Moch Ansory .S.H., menghimbau kepada seluruh Ketua Umum LPKSM yang tergabung di Asosiasi agar terus berupaya melakukan pembelaan.
"Pembelaan terhadap hak-hak konsumen yang dirugikan para pelaku usaha baik melalui langkah nonlitigasi maupun litigasi." tegas Moch Ansory.SH
Ditempat terpisah Ketua Umum LPPK PAWIT SUTARNO mengingatkan para pelaku usaha khususnya Leasing bahwa konsumen dilindungi oleh UUPK sebagaimana dimaksud pada BAB I pasal I,yang disebut perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk melindungi konsumen.
"Jadi konsumen itu dijamin oleh UUPK No.8 Thn 1999." jelas pria yang punya julukan Jaka Tingkir
Masih dalam keterangan Ketua LPPK bahwa dalam perjanjian antara Kreditur dan Debitur biasanya muncul 2 perjanjian,yang pertama perjanjian pokoknya yang disebut perjanjian kontrak atau perjanjian pembiayaan.
Yang ke dua adalah perjanian fidusia yang disebut perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokoknya,yang namanya perjanjian ikutan tentu harus tunduk pada perjanjian pokonya.
Apabila perjanjian pokoknya terdapat larangan sebagaimana dimaksud pada pasal 1337 Kuhperdata,yang berbunyi suatu sebab terlarang apa bila dilarang oleh undang-undang,maka perjanjian ikutan tersebut gugur dengan sendirinya."pungkasnya.(tim/red)
Sumber : Asosiasi Ikatan LPKSM Indonesia (ILI)