Potret Buram Tempat Rakyat Mencari Keadilan Yang Tersandung Kewenangan Hakim Pengadilan Yang Tanpa Memikirkan Akibatnya

Iklan Semua Halaman

Potret Buram Tempat Rakyat Mencari Keadilan Yang Tersandung Kewenangan Hakim Pengadilan Yang Tanpa Memikirkan Akibatnya

Staff Redaksi
Jumat, 17 Maret 2023





JURNALIS NUSANTARA-1.COM|JAKARTA-Pengurus YAPERMA Moch. Ansory, S.H.  memaparkan terkait potret buram tempat rakyat mencari keadilan yang tersandung kewenangan Hakim Pengadilan usai mendaftarkan Praperadilan Polda Banten. 


"Yang membuat saya Prihatin saudaraku, Pendaftaran Kuasa dan penyerahan Permohonan  Praperadilan pada tanggal 16 Maret 2023 telah selesai dan Teregister  dengan No. Perkara : 7/Pid.Pra/2023/PN.SRG, namun setelah kami Cek di Informasi Deil Perkara tertulis Sidang Pertama pada tanggal 10 April 2023 artinya 25 hari setelah Pendaftaran."  kata Moch. Ansory, S.H. saat diwawancara awak media pada Jumat, (17/3/2023) dengan wajah sayu.




Penetapan Sidang Pertama yang ditentukan pada tanggal 10 April 2023 tersebut dapat diduga akan berakibat fatal bagi Pencari Keadilan terkait Praperadilan.


Secara sadar ataupun tidak sadar Hakim dalam Praperadilan ini telah memberi waktu kepada Pihak Termohon untuk melimpahkan berkas sampai ke Pengadilan.


"Apabila perkara sudah disidangkan maka permohonan praperadilan menjadi gugur dan tidak dilanjut, dan pencari keadilan melalui praperadilan jelas dirugikan." ujar Moch. Ansory. 




Lanjut Moch. Ansory, S.H  mwmaparkan pada awak media bahwa praperadilan dilakukan dengan acara cepat mulai dari penunjukan hakim, penetapan hari sidang, pemanggilan para pihak dan pemeriksaan sidang guna dapat menjatuhkan putusan selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari. 


Bertitik tolak dari prinsip acara pemeriksaan cepat, bentuk putusan praperadilan pun sudah selayaknya menyesuaikan diri dengan sifat proses tadi. Oleh karena itu, bentuk putusan praperadilan cukup sederhana tanpa mengurangi isi pertimbangan yang jelas berdasar hukum dan undang-undang. 


Namun, jangan sampai sifat kesederhanaan bentuk putusan menghilangkan penyusunan pertimbangan yang jelas dan memadai. Sifat kesederhanaan bentuk putusan praperadilan tidak boleh mengurangi dasar alasan pertimbangan yang utuh dan menyeluruh.



"Kita lihat saja nanti, kalau ternyata praperadilan yang diajukan YAPERMA dalam Perkara No : 7/Pid.Pra/2023/PN.SRG di PN. Serang gugur, disebabkan pengadilan tidak menerapkan prinsip acara pemeriksaan cepat yang kinerjanya kedepan harus diperbaiki." pungkas Moch. Ansory, S.H. (Tim/Red)

close
Info Pasang Iklan