JURNALIS NUSANTARA-1.COM|SURABAYA--Korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) JD(55) warga Jl. Kalibokor Surabaya memberikan kuasa ke Firma Hukum UJK & Partner mendatangi SPKT Polda Jatim pada Jumat, (24/2/2023).
Berawal dari Zahrah Anggraeni (ZA) yang berprofesi sebagai PNS menawarkan investasi simpanan berjangka "JELITA PRIMA" produk Koperasi Simpan Pinjam Bersama awalnya aman-aman saja setiap bulannya diberikan jasa dari Koperasi KSP-Sejahtera Bersama hingga akhirnya uang simpanannya ratusan juta di KSP-SB cabang Ngagel Surabaya tak kunjung dibayarkan hingga hari ini.
Lalu pada Zahra Anggraini Januari 2017 menawarkan kerja sama dalam bidang travel Panorama Tour diiming-imingi mendapatkan hasil 5% jika berinvestasi dan mendapatkan gratis tiket ke Singapore,Hongkong,Bangkok tapi ternyata tak terbukti .
Pada Maret 2018 somasi telah dilayangkan bahkan telah membuat surat pernyataan kesanggupan di Kantor Notaris Hendrikus Dwi Hendratono, SH dengan Nomor. 1481/Legalisasi/III/2018 tertanggal 23 Maret 2018 hingga saat ini tak kunjung mempunyai itikad baik.
Julinda Djuwarsa (55) didampingi Lilik Adi Goenawan Penasehat Hukum dari Firma Hukum UJK&Partner melaporkan Zahrah Anggraini Pegawai Negeri Sipil warga Kalidemi 3/14 Surabaya tentang peristiwa pidana UU.No.1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 Dan Atau 372 kejadian tersebut diketahui pada 17 Januari 2022 di Kota Surabaya. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/125/II/2023/SPKT/POLDA JATIM 24 Februari 2023.
"Kami mengapresiasi kinerja SPKT Polda Jatim dan piket Reserkrim Polda Jatim yang telah menindaklanjuti laporan warga masyarakat hingga terbit Laporan Polisi." kata Lilik Adi Goenawan saat dikonfirmasi awak media Jumat malam (24/2/2023) di SPKT Polda Jatim.
"Terima kasih juga saya ucapkan kepada Setwil FPII Provinsi Jatim Bayu Pangarso yang mengawal pelaporan kasus tersebut dari pagi hingga malam hari terbit Laporan Polisi." tegas Lilik.
"Harapan kami semoga Polda Jatim dapat memproses kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
" Sebenarnya jika saja terlapor punya itikad baik tidak akan saya membawa kasus tersebut ke ranah hukum, dan segala hal terkait kasus tersebut saya serahkan ke Penasehat Hukum kami dari Firma Hukum UJK & Partner, dan saya percaya Polda Jatim akan menindaklanjuti Kasus tersebur." pungkas Pelapor. (Tim/Red)
*Sumber: Firma Hukum UJK&Partner*