JURNALIS NUSANTARA-1.COM|JAKARTA--Jadwal agenda pembacaan sidang putusan terhadap Ferdy Sambo DKK, telah ditentukan oleh Majelis Hakim.”
Hal ini disampaikan oleh Humas PN Jaksel Djuyamto, SH, MH, melalui video pendek yang dibagikan secara resmi di WhatsApp Grup Media Centre PN Jakarta Selatan, Kamis (09/02/2023) siang.
Dia menjelaskan bahwa untuk pembacaan sidang putusan tersebut dijadwalkan pada tanggal 13 Februari 2023 untuk Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.
Untuk itu, Djuyamto, menyampaikan, untuk masyarakat yang ingin menyaksikan sidang putusan tersebut bisa diakses melalui TV-pool maupun di channel Youtube resmi PN Jaksel, mengingat keterbatasan tempat yang tersedia di ruang sidang.
“Jadi mohon untuk warga masyarakat silahkan saksikan melalui live streaming TV-pool juga Youtube resmi PN Jaksel, mengingat keterbatasan tempat. Selain itu bagi para pengunjung yang tidak bisa masuk di ruang sidang, pihak PN Jaksel akan menyediakan sekitar 9 (sembilan) layar monitor,” ujarnya.
Terkait soal pengamanan Djuyamto, mengakui telah berkoordinasi dengan pihak Polres Jakarta Selatan dan Kejaksaan Jakarta Selatan untuk menjaga kondusifitas selama berjalannya agenda sidang.
“Untuk pengamanan pihak PN Jaksel sudah melakukan koordinasi dengan Polres Jakarta Selatan juga Kejaksaan Jakarta Selatan, sehingga pembacaan sidang putusan bisa berlangsung secara tertib, aman, nyaman dan berwibawa,” pungkasnya.(LAG)