Polres Karawang Resmi Tetapkan AA Oknum ASN Sebagai Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Terhadap 2 Wartawan

Iklan Semua Halaman

Polres Karawang Resmi Tetapkan AA Oknum ASN Sebagai Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Terhadap 2 Wartawan

Staff Redaksi
Jumat, 07 Oktober 2022




JURNALIS NUSANTARA-1.COM | KARAWANG--Oknum ASN Pemkab Karawang berinisial AA yang diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap dua wartawan di Karawang setelah memenuhi panggilan pihak Penyidik Polres Karawang, pada Kamis kemarin (6/10/22), resmi ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya Penyidik Polres Karawang telah menetapkan tiga tersangka yang berinisial inisial R, D dan L alias RR.


Saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/10/22), Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terlapor AA,pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB hingga Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.


Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, AA langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Kemudian kita tetapkan AA sebagai tersangka,” tutur AKP Arief Bastomy, sambil menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AA juga didampingi pengacaranya.


Kasat Reskrim menegaskan, penetapan tersangka terhadap AA ini merupakan hasil gelar perkara yang sudah cukup memenuhi alat bukti. Terkait kenapa tersangka AA tidak langsung ditahan, AKP Arief menjelaskan, bahwa saat menjelang akhir waktu pemeriksaan, kondisi kesehatan AA menurun, sehingga membutuhkan waktu istirahat dan perawatan.


“Kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan, minggu depan akan kita jadwalkan,” paparnya.


Lanjutnya, sementara untuk tersangka R dan D, AKP Arief menegaskan, agar keduanya tetap bersikap koperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung. Sehingga R dan D harus segera kembali memenuhi panggilan penyidik.


“Ya, kita ada proses pemeriksaan berikutnya,” timpalnya.


Saat disinggung apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus dugaan penculikan dan penganiyaan 2 wartawan di Karawang? Kasat Reskrim menjelaskan bahwa semuanya masih dalam proses penyidikan.


“Dalam penyidikan ini masih berkembang, nanti kita lihat perkembangannya,” singkatnya.


AA Oknum ASN baru menuhi panggilan penyidik Polres Karawang dan sudah melalui proses pemanggilan yang ketiga karena alasan sakit dan langsung ditetapkan sebagai tersangka (LAG/RED).

close
Info Pasang Iklan