JURNALIS NUSANTARA-1.COM | JAKARTA--Sidang ke-10 dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum 4 terdakwa pada Jumat,(21/10/2022) diruang sidang cakra penasehat hukum meminta kepada majlis hakim agar membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,atau setidak-tidaknya melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Advokat Ujang Kosasih.S.H.,dan Advokat TM.Lukmanul Hakim,S.H.,M.H.,terlihat semanget membacakan nota pembelaan terhadap claintnya melalui pledoi dan terdengar lantang menyanggah dakwaan dan tuntutan Jaksa penuntut umum.
Penasehat hukum mengungkap alat bukti yang tidak relevan dan para saksi yang tidak mengakui BAP nya dan pengakuan saksi verbalisan atau saksi dari penyidik Polda Banten dari unit 3 Jatanras yaitu Sugito. SP yang mengakui salah ketik dan belum dihapus pada BAP saksi Ratu Dumiyati pada saat memberikan kesaksian di ruang sidang minggu lalu.
Saksi yang di hadirkan JPU dari BPN isi BAP nya tidak sesuai alias ngawur asal-asalan, penasehat hukum menilai bahwa terkait bukti surat dan keterangan saksi-saksi didalam persidangan telah banyak ditemukan perbedaan keterangan didalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik,sehingga terkait bukti surat berupa berita acara pemeriksaan(BAP) mohon untuk dikesampingkan oleh majlis hakim dan agar mengakui keterangan saksi yang telah didengar ketrangannya didalam persidangan saja.
"Terkait tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara,Advokat Ujang Kosasih,S.H., menjelaskan itu menandakan keraguan jaksa penuntut umum dalam membuat dakwaan dan tuntutan jika memang para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai mana yang dimaksud dalam dakwaan JPU kenapa dituntut 2 tahun?.Kenapa tidak dituntut lima tahun enam bulan oleh JPU sesuai ancaman pasal 170 ayat 1," pungkasnya.
"Dugaan kami JPU bimbang untuk menuntut maxsimal karena perbuatan para terdakwa melakukan perusakan pondasi karena pondasi tersebut dibangun ditanah orang tua para terdakwa hal itu telah dibuktikan dengan bukti kepemilikan AJB di persidangan,perbuatan para terdakwa benar adanya namun bukan suatu tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan JPU dalam dakwaannya,tegasnya.
"Terkait tuntutan JPU menurutnya JPU tidak mengkaji fakta-fakta persidangan dan alat bukti seharusnya JPU menuntut bebas para terdakwa ,betul para terdakwa telah melakukan perusakan pagar pondasi tersebut namun hal itu bukan suatu tindak pidana karena pondasi tersebut dibangun ditanah milik orang tua para terdakwa berdasarkan AJB no.120 dan AJB no.121 yang telah dibuktikan dipersidangan dan diperlihatkan duplikat aslinya," tegas Advokat Lukmanul Hakim.
Seluruh bukti dan saksi dari JPU menerangkan terkait keperdataan tidak ada hubungannya dengan perkara pidana perusakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
Kini bola panas ada dimajlis hakim apakah hakim akan memutus bebas para terdakwa atau memutus bersalah para terdakwa.
"Harapan kami hakim memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, jika hakim memutus para terdakwa bersalah maka pupus sudah kepercayaan keluarga besar para terdakwa terhadap pradilan," tegasnya.
"Kami para kuasa hukum yang berprofesi sebagai penegak hukum juga berharap agar hakim mencerminkan rasa keadilan terhadap para terdakwa,jangan sampai masyarakat Banten khususnya keluarga besar para terdakwa membuat tagar POTRET BURAM PENEGAKAN HUKUM DI PENGADILAN SERANG."pungkasnya.(LAG/RED)