Majelis Hakim Tunda Agenda Putusan Sela Terdakwa Ferdy Sambo Pekan Depan

Iklan Semua Halaman

Majelis Hakim Tunda Agenda Putusan Sela Terdakwa Ferdy Sambo Pekan Depan

Staff Redaksi
Jumat, 21 Oktober 2022



JURNALIS NUSANTARA-1.COM | JAKARTA--Hakim Wahyu Iman Santosa memutuskan menunda sidang Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua . 

Sidang kasus Brigadir J tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 26 Oktober 2022 mendatang. 


"Sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda putusan sela."kata Wahyu Imam Santosa. 


"Tanggapan dari penuntut umum telah dibacakan, maka sudah saatnya putusan sela. Kita akan tunda hari Rabu, 26 Oktober 2022, bersama-sama dengan terdakwa yang lain,"  tegas Hakim Wahyu Santosa saat di konfirmasi awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (20/10/2022).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta agar Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.


Jaksa menilai keberatan yang diajukan Sambo tidak memenuhi persyaratan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar JPU Ahmad Aron dalam persidangan.


Sebelumnya, Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.


Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.


Atas perbuatannya, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(LAG/GUN) 



close
Info Pasang Iklan