JURNALIS NUSANTARA-1.COM | JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam pembacaan putusan sela, menolak eksepsi terdakwa Putri Candrawathi atas dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan sela atas Eksepsi Putri Candrawathi dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang diketuai oleh Wahyu Iman Santosa, Rabu, (26/10/2022).
"Dengan demikian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruhnya Eksepsi yang diajukan oleh Putri Candrawathi melalui Kuasa Hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) juga telah menolak seluruhnya eksepsi terdakwa Ferdy Sambo atas dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan dakwaan Ferdy Sambo telah tersusun secara terstruktur dan sistematis.
"Majelis hakim telah memperhatikan secara seksama surat dakwaan atas nama Ferdy Sambo, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan dakwaan atas nama Ferdy Sambo tersebut oleh Penuntut Umum tersusun secara jelas dan tegas," tambah Hakim Wahyu.
Dengan demikian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruhnya Eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo melalui Kuasa Hukumnya.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan perencana terhadap Brigadir J.
Sidang lanjutan Ferdy Sambo akan kembali digelar pada Selasa, 1 November 2022, dengan menghadirkan ke-12 saksi dari keluarga Brigadir J. (LAG/RED)