Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa Advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri, Selasa (18/10/2022). Penjemputan itu diduga seusai Alvin divonis 4,5 tahun penjara di kasus pemalsuan dan penggelapan dokumen.
JURNALIS NUSANTARA-1.COM | JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa Advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri.Penjemputan itu diduga setelah Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus pemalsuan dan penggelapan dokumen.
Adapun Alvin Lim dijemput paksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).
Dia tampak memakai pakaian berwarna hitam corak merah saat dijemput Kejaksaan.
Saat penjemputan itu, Alvin Lim sempat terlebih dahulu memasuki ruang wartawan dan berbincang dengan seorang Jaksa.
Setelah itu, dia keluar dan langsung dibawa masuk ke mobil minibus.
Di sana, terlihat pula pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Namun sebelum memasuki mobil, Alvin sempat menyatakan bahwa dirinya dieksekusi terkait kasus yang tengah menjeratnya.
"Baru putusan pengadilan. (Kita) Banding kan. Seharusnya nunggu kasasi dulu eksekusi," kata Alvin.
Alvin menyatakan bahwa penjemputan paksa ini merupakan pesanan.
Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut pesanan yang dimaksudkan Alvin
"Tapi kan ini pasti ada pesanan," jelasnya.
Terpisah, Kapuspenkum Kajaksaan Agung RI Ketut Sumedana membenarkan bahwa Alvin Lim dijemput paksa di Bareskrim Polri.
Nantinya, kasus ini bakal segera dirilis oleh Kejari Jakarta Selatan.(Igman Ibrahim)