Kuasa Hukum Nahwani Minta PAW Tunggu Keputusan Ikrar dari Pengadilan

Iklan Semua Halaman

Kuasa Hukum Nahwani Minta PAW Tunggu Keputusan Ikrar dari Pengadilan

Staff Redaksi
Kamis, 02 Juni 2022

 

JURNALIS NUSANTARA-1.COM|MUSI RAWAS UTARA, SUMSEL- - Perihal Nahwani Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dikabarkan diberhentikan dari keanggotaan partai senin, (30/05/2022).


Hal itu dibenarkan H Akis Ropi Ayub Ketua DPC PKB Kabupaten Musi Rawas Utara, bahwa telah keluarnya surat persetujuan PAW dari DPP PKB terhadap Nahwani.


Terkait hal tersebut, Lawyer Andika Wira Kesuma,SH, MH, dan Pathner bertindak atas pemberi kuasa Nahwani anggota DPRD Muratara dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, pada saat jumpa pers mengatakan, bahwa dalam hal ini klien kami Nahwani mendapat pemberhentian dari keanggotaan anggota DPRD dan anggota partai PKB. Dan pengganti antar waktu kepada Hamzah, maka klien kami menyatakan sikap keberatan.


"Kami mengajukan keberatan terhadap keputusan DPC PKB Muratara, DPW Sumsel dan DPD PKB terkait surat pemberhentian dan PAW yang telah dikeluarkan," ujarnya.


30 Mei 2022 kemarin pihak Nahwani sudah mengajukan gugatan keberatan terhadap DPC PKB Muratara, DPW PKB Sumsel dan DPD PKB atas pemberhentian tersebut dan penggatian antar waktu yang dilakukan.


"Untuk itu kami sudah menyurati ketua DPRD Muratara, Bupati Muratara, Kesbangpol Linmas Muratara dan Gubernur Sumsel. Dan sudah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau," papar Andika.


Kepada instansi terkait pihak Nahwani melalui kuasa hukumnya meminta untuk pemberhentian dan PAW yang dimaksud tidak diproses sampai dengan nada ketetapan hukum yang berlaku.


Dengan diajukan gugatan tersebut pihak Nahwani beranggapan hal tersebut tidak sesuai dengan AD/ART partai Kebangkitan Bangsa. Pasal 16 ayat 1 dan 2 dan lain sebagainya, yakni memberhentikan seseorang anggota partai hanya dapat dilakukan dewan pengurus DPD pusat. Dan anggota yang diberhentikan dapat melakukan pembelaan diri dengan melakukan kemanisme melalui mahkamah partai.


" Dalam mekanisme ini jelas DPC partai Kebangkitan Bangsa Musi Rawas Utara melanggar mekanisme yang tertuang didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai Kebangkitan Bangsa," jelas Andika. (*)

close
Info Pasang Iklan