Kepala SDN 61 Lubuklinggau Sumatera Selatan Akui Ada Dugaan Pungli Di Sekolahnya

Iklan Semua Halaman

Kepala SDN 61 Lubuklinggau Sumatera Selatan Akui Ada Dugaan Pungli Di Sekolahnya

Staff Redaksi
Jumat, 10 Juni 2022

 

JURNALIS NUSANTARA-1.COM|LUBUKLINGGAU, SUMSEL-- Setelah diberitakan sebelumnya mengakui tidak tahu tentang adanya dugaan praktek pungli di Sekolahnya, kini Oknum Kepala SDN 61 Lubuklinggau SumSel seolah mengakui bahwa adanya dugaan praktek pungutan liar (pungli) tersebut.


“Pagi tadi saya sudah mediasi dengan gurunya dan saya berikan pengarahan, kemudian saya perintahkan agar uang itu dikembalikan kepada anak. Kemudian saya juga sering mengingatkan kepada guru untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun", ungkap Kepsek SDN 61 Kota Lubuklinggau, Agus.


Sebagaimana berita yang telah di tayangkan sebelumnya disana disampaikan oleh salah satu wali murid bahwa di SD Negeri 61 Lubuklinggau bukan hanya sekali melakukan pungutan liar namun sudah beberapa kali. Kepala SDN 61 Lubuklingga Agus juga membenarkan bahwa adanya dugaan praktek pungutan liar tersebut.


“Ya benar, setelah saya mediasi ke sekolah ada penarikan uang tersebut oleh wali kelas. Katanya untuk cindera mata sebagai kenangan selama murid belajar 6 tahun. Dan uang tersebut di koordinir oleh murid bendahara kelas”, akuinya.


Sebagaimana hukum yang ada bahwa pungutan liar dalam bentuk apapun tidak dibenarkan oleh hukum negara, pelaku pungli dapat diancam pidana kurungan 9 tahun penjara sebagaimana yang tertuang di pasal 368 KUHP. 


Tidak hanya itu, Tindakan Pungli ini juga dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi pasal 12 e dimana disebutkan bahwa pelaku pungli dapat terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Rls)


close
Info Pasang Iklan