JURNALIS NUSANTARA-1.COM|MEDAN,SUMATERA UTARA-
Salah satu Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Satu (MAN 1) Medan yang berada di Jalan Willem Iskandar/Pancing.Diduga pungli mematokan Sumbangan Pembangunan sebesar Rp1,600.000 Bagi Siswa Baru TA 2022/2023.
Sekolah Negeri 1 MAN Medan kerap menuai sorotan terkait beraneka jenis pungutan yang dinilai mengada-ada, namun tetap saja melakukan praktik serupa dengan berbagai modus tetap dijalankan para penyelenggaranya.Terlebih di saat memasuki Tahun Ajaran baru 2022/2023.Kamis tangal 30 Juni 2022
Berdasarkan informasi di lapangan, berbagai kebijakan yang diwajibkan dibayar oleh pihak sekolah adalah uang seragam sebesar Rp900.000 dan uang buku Rp1.765.000.
Namun dari 2 item yang masih wajar itu, ada lagi pembayaran yang dibebankan kepada siswa baru yakni sumbangan komite Rp2.400.000 pertahun dan sumbangan pembangunan yang dipatok sebesar Rp1.600.000.
Kebijakan yang dianggap ‘akal-akalan’ yang diduga sengaja memanfaatkan euforia orangtua karena lulusnya putra-putri mereka di MAN 1 Medan, belakangan mulai menimbulkan keluhan Orang Tua siswa.
Apalagi terkait kutipan berkedok sumbangan yang jumlahnya dipatok. Walaupun belakangan agar para orangtua siswa tak terlalu terbebani, uang sebesar Rp4.000.000 itu bisa dicicil dalam jangka waktu tertentu.
Salah satu orang tua siswa Megatakan,“Tadi sempat saya tanya terkait sumbangan yang di minta kepada orang Tua siswa sebesar Rp.1.600.00 kok jumlahnya dipatok kan pak,saat itu saya membayarkan di loket komite Dan saya tanyakan kembali, uang ini untuk apa pak.. Namun petugasnya tidak menjawab alias diam saja,” ucap salah seorang orang tua siswa yang mengeluhkan masalah tersebut.
Sementara, Kepala MAN 1 Medan Reza Faisal S.Pd, MP.Mat saat dikonfirmasi secara langsung, Selasa (28/6/2022). mengakui semua kutipan dengan jumlah tersebut, Dalihnya, ia memiliki cita-cita membuat kelas digital, Namun untuk meredam agar berita ini tak dimuat, ada pihak-pihak tertentu mencoba memediasi kasus ini seperti ‘pahlawan kesiangan.
PENULIS:AFDIKA PERMATA LASE
SUMBER ARIFIN LASE