JURNALIS NUSANTARA-1.COM |NIAS UTARA,SUMATERA UTARA-
Viral nya pemberitaan di media online dan medsos beberapa hari lalu Polemik yang terjadi dimasyarakat ya terkait bantuan pemberdayaan pengadaan ternak induk ayam telah digantikan oleh pihak Pelaksana Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Desa dengan memberikan pengadaan anak ayam kecil itu. di sebut dalam video yang Beredar ayam So Kio-Kio. Jum'at tgl 20 Mei 2022
Awak media dan LSM langsung turun kelapangan, dan mempertanyakan,apa benar sudah terlaksana pengadaan ternak ayam (induk ayam) tersebut kepada masyarakat, sebelumnya masyarakat Desa Fadoro Sitōluhili dusun I dan II, III, keberatan terkait pengadaan ayam induk yang diganti dengan anak ayam kecil dan umur anak ayam itu diperkirakan 1 Minggu, alias (so Kio-kio)
Tim awak media langsung turun kelapangan, terkait kebenaran pernyataan Faomali Nazara sebelum nya, bahwa ia telah menggantikan Dari ayam kecil (ayam Sokio-kio) ke ayam induk.
Mirisnya Kepala Desa, Fadoro Sitōluhili, Faomali Nazara, berdalih dan tidak menepati janjinya , salah satu aparat Desa nya yang tidak mau disebutkan namanya,"megatakan jangan kan Media dan LSM,dibohongi juga oleh Faomali Nazara, Tuhan saja dan masyarakat juga mau di bohongi nya ,"ucapnya aparat desa ke awak media.
Penjelasan Kepala Desa Fadoro Sitōluhili tersebut,ditanggapi Ketua LSM Tipikor Indonesia, Wahyuddin Waruwu, SP mengatakan," kepada awak media Terkait informasi yang beredar bila benar diduga mark-up kiranya Kepala Desa harus memperbaiki kesalahan yang terjadi,"katanya
Bila benar laporan masyarakat tersebut,telah melaporkan ke inspektorat Kab.Nias Utara kita mengharapkan agar laporan tersebut dapat diusut dan ditindaklanjuti agar indikasi kecurangan kepada masyarakat dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku di NKRI dan semoga hasil auditnya ditindaklanjuti oleh inspektorat kabupaten Nias Utara,"tegasnya saat dikonfirmasi diruangan Kantornya.
LSM dan awak media mencari tahu kebenarannya melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa Kabupaten Nias Utara A'aro'ō Zalukhu menjelaskan,"sampai saat ini belum ada perbaikan dimana Kades yang bersangkutan belum melaksanakan apa yang menjadi permasalahan itu, apakah kades telah mengantikan induk ayam menjadi anak ayam (sokio-kio)kepada masyarakat,"katanya
Disampaikan kadis Pemberdayaan Masyarakat desa,Untuk sementara induk ayam jantan besar sebenarnya dalam anggaran Rp 200.000/ekor sedangkan induk ayam Rp 130.000/ ekor namun yang diserahkan kepada masyarakat adalah anak ayam kecil (ayam sokio-kio). Jadi persoalan ini sudah di tangani oleh Inspektorat kabupaten Nias Utara, semoga ditindak lanjuti,"ucapnya kadis Pemberdayaan Masyarakat desa pada saat dikonfirmasi
Pada saat di konfirmasih Ketua DPRD Nias Utara, Sukanto Waruwu megatakan," dalam Minggu ini kita akan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).Dan Kita akan Panggil Camatnya dan Kepala desa Faomali Nazara , yang menangani terkait kasus itu di Komisi 1 saya sendiri," ucapnya Ketua DPRD Nias Utara kepada awak media Melalui via seluler(YS -WDI- red)
PENULIS:AFDIKA PERMATA LASE