JURNALIS NUSANTARA-.COM | SUMATERA UTARA,GUNUNGSITOLI-Terkait kasus dugaan penganiyaan dan kekerasan seksual terhadap terhadap anak di bawah umur .
Hal ini di tanggapi ketua LSM NCW ,terkait pernyataan Kapolres Nias tentang penghentian penyelidikan kasus penganiayaan kepada korban berinisial S-H, umur 20 tahun, jenis kelamin perempuan yang dilakukan oleh pelaku/terlapor berinisial U-R-H sebagai ASN di salah satu Dinas yang ada di Kota Gunungsitoli. Jum'at tgl 13/5/2022
Pada saat terjadi di Jalan Mega Hill Desa sifalaete tabaloho Kecamatan Gunungsitoli pada hari Selasa, 28/09/2021 sekitar pukul 09.00 WIB tepatnya diduga di rumah pelaku.
Tim Investigasi devisi Hukum dan HAM LSM NCW sebagai penerima kuasa untuk memfasilitasi perkara ini melalui Ketua Faogomano Harefa, S.E mengatakan,"kepada wartawan bahwa kita telah diberikan kepercayaan oleh orang tua korban inisial A-H pada tanggal 02/10/2021 yang ditandatangani di atas meterai cukup bahwa pelapor, istri pelapor dan korban menjelaskan pada surat kuasa telah memberikan Laporan Polisi nomor : LP/261/IX/2021/NS tanggal 29/09/2021. selain tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, orang tua korban mengatakan bahwa sebelum kejadian itu, terlapor U-R-H diduga telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban S-H sejak kelas 1 SMA, umurnya pada saat itu 16 tahun, kemudian korban yang ikut menandatangani surat kuasa tersebut mengaku bahwa dirinya telah dicabuli atau diperkosa berulang-ulang oleh terlapor U-R-H di rumahnya pada saat rumah sepi dengan cara memaksa dan menekan korban untuk melakukan hubungan intim. Katanya
Selanjutnya LSM Nias corruption Watch (NCW) telah menyampaikan surat kepada Kapolres Nias nomor : 112/LSM-NCW/X/N/2021 tanggal 28/10/2021 perihal mohon terlapor ditetapkan tersangka kemudian memohon informasi publik kepada Kapolres Nias melalui surat nomor : 119/LSM-NCW/XI/N/2021 tanggal 12/11/2021 namun kedua surat itu tidak ada tanggapan atau diabaikan, kemudian mengirim surat kepada Kapolda Sumatera Utara nomor : 130/LSM-NCW/XII/N/2021 tanggal 03/12/2021 perihal mohon turun tangan menangani kasus penganiayaan, pencabulan anak di bawah umur atau ruda paksa yang berlarut-larut di lingkungan hukum Polres Nias, namun sampai sekarang belum juga ada tanggapan,"ucapanya ketua ncw
Dalam hal ketua NCW menyampaikan,"Sangat disayangkan pernyataan Penyidik Polres Nias menghentikan perkara tersebut tanpa mendudukkan perkara yang sebenarnya sehingga dapat dihentikan perkaranya bila tidak memenuhi unsur, anehnya dua kali surat kita kepada Kapolres Nias dan satu kali kepada Kapolda Sumatera Utara belum juga ada diberitahukan bahwa penyelidikan perkara tersebut telah dihentikan.
Menurut hasil Tim Investigasi seyogianya berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan sebab tindak pidana ruda paksa tersebut sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo dan pelaku dihukum seberat-beratnya, bukan sebaliknya dihentikan oleh Penyidik Polres Nias, bila penanganan perkara ini tidak jelas, maka Tim devisi Hukum dan HAM LSM Nias corruption Watch (NCW) akan melaporkan kepada Kapolri dan kepada Presiden untuk di supervisi supaya kasus ini terang benderang di mata hukum , tegasnya ketua NCW Faogomano Harefa pada saat dikonfirmasi di kantornya
Hal ini di tanggapi awak media dan langsung menyambangi salah satu kantor yang berada di kota Gunungsitoli di duga pelaku URH pada hari Kamis tanggal 12 /5/2022 pukul 11:24 wib
URH mengatakan," kalo masalah Penganiyaan itu kita sudah berdamai secara keluarga ,"ucapannya URH sambil menunjuk foto pada saat perdamaian itu
Dilanjutkan awak media memberi kan pertanyaan kembali kepada URH terkait tuduhan pencabulan terhadap dirinya ?
URH menjelaskan bahwa tuduhan itu kenapa bukan pada saat itu diberitahu, pada saat perdamaian yang telah terlaksana katanya, sambil gerogi
Dilanjutkan nya lagi kalo masalah itu tidak ada lagi , karna sudah berdamai. biar lah tuhan yang tau
Ditanyakan kembali masalah dugaan pencabulan yang dituduhkan kepada URH benar atau tidak ,
URH pun belum bisa menjawab pertanyaan awak media,pada Saat di konfirmasih di ruang kerjanya.
Pada saat di konfirmasih polres nias Melalui Paur Humas polres Nias Aiptu Yadsen Hulu, SH kepada awak media Mengatakan,"
Terkait Laporan Polisi ini telah ditangani oleh Sat Reskrim pada saat itu dan yg dilaporkan dalam Laporan Polisi perihal penganiayaan dan tidak ada dilaporkan ttg perkara pencabulan.
Terkait Laporan Polisi ttg Penganiayaan antara Pihak Korban/Pelapor dengan Pihak terlapor telah berdamai secara kekeluargaan dan diselesaikan secara Restoratif justice, kemudian telah diterbitkan SP3 atas Perkara tersebut.
Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan/Penyidikan dan SP3 sudah dikirimkan dan diterima oleh Pihak Pelapor."
Ucap Yadsen kepada awak media Melalui via WhatsApp.
PENULIS:AFDIKA PERMATA LASE
(Sumber samabudi Zendarato)
Sekretaris jenderal LSM NCW Nias corruption Watch