JURNALIS NUSANTARA SATU|GUNUNGSITOLI,SUMUT-, Kabarnya sampai sekarang oknum berinisial ST diduga pelaku pemalsuan tanda tangan dan stempel belum pernah menghadiri panggilan pertama dan kedua dari pihak Polres Nias, dengan alasan sakit ,sudah 7 bulan laporan Rorogo Waruwu tak kunjung hadir di polres Nias .
"Kades pun heran kenapa ST tiap-tiap ada panggilan tidak hadir dengan alasan sakit, ada apa ya..?." Kata Kades pada awak media, Senin (11/4/2022).
Lanjut kades, mengatakan sudah lebih 7 bulan sudah di laporkan ST dan TZ Belum di tetapkan tersangka.
Saya bingung kepada pihak penyidik sampai sekarang tidak ada penetapan tersangka,namun saya melihat ST dan TZ sehat -sehat saja,tapi beda yang disampaikan di polres Nias,"tegas kades
"Harapan Kami Polres Nias dapat menetapkan tersangka pelaku dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel.karna Saya lihat ST dan TZ di duga sebagai pelaku bebas berkeliaran dan kebal hukum.kurang lebih 7 bulan laporan saya belum mendapatkan kepastian hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, ," papar kades .
Pada saat di konfirmasi Paur Humas polres Nias Aiptu Yadsen Hulu, SH kepada awak media Mengatakan, Yang bersangkutan tidak jadi datang memenuhi panggilan penyidik karna yang bersangkutan Sakit.
Masih dijadwalkan selanjutnya sambil koordinasi apakah yg bersangkutan sudah sehat atau belum ," Ucap Yadsen kepada awak media Melalui via WhatsApp.
Dari pantauan awak media laporan Rorogo Waruwu Kades na'ai ," pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekitar pukul.
13: 20 wib. Melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa/perkara "Pemalsuan Surat dan Tanda Tangan" TKP : di desa Tetehosi tepatnya di KSP 3 cabang Idanogawo kab.Nias.Di ketahui pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekitar pukul 09:34 wib