Situs Peninggalan Benteng Baluwarti Keraton Kartasura di Robohkan

Iklan Semua Halaman

Situs Peninggalan Benteng Baluwarti Keraton Kartasura di Robohkan

Staff Redaksi
Jumat, 22 April 2022


JURNALIS NUSANTARA-1.COM | KARTASURA-Perusakan dan perobohan situs Benteng peninggalan sejarah Keraton Kartasura sangat di sayangkan oleh semua pihak, karena status tembok benteng baluwarti ini merupakan ODCB. 


"Obyek tersebut diduga cagar budaya yang sekarang dalam kajian oleh team ahli cagar budaya Kabupaten Sukoharjo." Kata Kabid Kebudayaan Sukoharjo Siti Laela saat di konfirmasi Jurnalis Nusantara-1.Com pada Jumat,(22/4/2022). 


"Cagar Budaya tersebut di lindungi oleh Undang - undang cagar budaya pasal 31 ayat 5 " Selama Proses pengkajian bangunan struktur atau lokasi hasil penemuan atau yang di daftarkan, di lindungi dan di perlakukan  sebagai cagar budaya." Tegas Siti Laela. 


"Ya benar ada warganya yang merobohkan tembok benteng Kartasura dan ingin di bangun sebuah bengkel." Kata Agus Jaelani. 


"Kemarin  sore saya langsung berkordinasi dan memanggil pemilik lahan dan menyuruh memberhentikan aktivitas pembongkaran." Tegas Agus jaelani.


Pemberhentian pembongkaran juga di tegaskan oleh Camat Kartasura Joko Miranto di lokasi kejadian "sementara kita hentikan dulu aktivitas pembongkaran sambil menunggu Proses selanjutnya, dan saat ini sudah di pasang garis polisi lokasi pembongkaran dan alat berat yang di gunakan untuk pembongkaran.


Di sisi lain pembongkaran juga mendapat kecaman keras dari tokoh masyarakat dan pemerhati budaya Kartasura Djuyamto Hadi Sasmito. 


" Bahwa pelaku perusakan situs tembok baluwarti yang merupakan peninggalan sejarah tersebut, harus di tindak sesuai hukum yang berlaku, sebagai  pembelajaran  terhadap masyarakat lainnya dan saya meminta seluruh elemen masyarakat Kartasura dan Pemerhati budaya untuk mengawal proses hukum tersebut." Pungkas Djuyamto.(Nugie/Red) 


close
Info Pasang Iklan