JURNALIS NUSANTARA-1.COM | TANGERANG,BANTEN--Sekertaris Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) DPW Provinsi Banten Lilik Adi Goenawan,S.Ag mengutuk keras pihak PT. Summarecon Agung Tbk, Gading Serpong yang melakukan tindak kekerasan terhadap Agus Darma Wijaya
" Saya turun ke TKP menyaksikan sikap arogansi orang suruhan Tim Legal Summarecon dengan membiayai pihak ke tiga Ini tidak berprikemanusiaan dan menginjak supremasi hukum, padahal proses hukum sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang." Tegas Sekertaris DPW PWMOI Provinsi Banten yang sering di sapa Goenawan.
Goenawan memaparkan Agus Dharma Wijaya adalah Tim Investigasi Wartawan dari Media Cetak dan Online Warta Sidik yang juga dipersekusi dan dianiaya oleh begundal suruhan Tim Legal PT. Summarecon pada Rabu 20 April 2022.
" Saya ada di Lapangan dan mengawal langsung proses pelaporan ke pihak Kepolisian, dan menyaksikan Agus Dharma Wijaya pingsan dan di larikan mengunakan mobil Satreskrim Polres Tangerang Selatan." Imbuhnya.
Goenawan menjelaskan saya turun ke lapangan atas pemberitahuan via telp dari Muhammad Ardiansyah pasca kejadian Rabu, 20 April 2021 sekitar pukul 12.39 Wib dan langsung menuju lokasi bersama Tim Sus.
"Pak Goen Saya sedang tangani perkara di Polda Lampung mohon merapat ke TKP, Klien Saya Agus Darma Wijaya di Aniaya oleh preman suruhan Summarecon." Kata Ujang Kosasih, SH
" Tim Legal Sumarecon ingin mengesekusi rumah klien saya
di perumahan Summarecon di Jalan Cluster Maxwell Nomor 28, Serpong, tanpa didampingi juru sita dari pengadilan, jelas itu illegal." Kata Ujang Kosasih.
Ujang Kosasih menyatakan terkait permasalahan Kliennya dengan Sumarecon kemaren juga sudah disidangkan dengan nomor perkara 361/Pdt.G/2022/PN Tng, tapi mereka absen, malah langsung eksekusi dengan cara biadap tanpa memanusiakan manusia di bumi manusia.
Parahnya perbuatan melawan hukum yang dipertontonkan kepada warga setempat yang dilakukan oleh suruhan Tim Legal Summarecon dengan menutup akses pintu masuk agar para wartawan yang datang untuk meliput ketempat kejadian di perumahan Summarecon jalan Cluster Maxwell no 28 dilarang meliput ditutup dengan pagar betis.
" Tentunya hal tersebut sudah melanggar UU PERS Tahun 1999 No 40 Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus." Ujar Sekretaris DPW PWMOI Provinsi Banten.
" Ada dugaan terjadi penyanderaan terhadap istri dan anak-anaknya oleh begundal suruhan Summarecon,bahkan barang-barangnya dikeluarkan secara paksa belum di ketahui di bawa kemana seperti perampokan di siang bolong." Paparnya.
"Kemarin sore saya bersama Pimred Aneka Fakta membesuk Agus Darma Wijaya yang berada di ICU RS Medika BSD, Darma tulang rusuknya sebelah kanan retak, kepala bocor, lalu siapa yang bertanggung jawab jika PT. Summarecon cuci tangan?."Ungkapnya.
Goenawan menjelaskan Kami mengapresiasi Aparat Penegak Hukum Satreskrim Polres Tangsel yang tanggap quick respons bergerak cepat dan menciduk 7 orang di TKP dan tentu Kami akan kawal Kasus Tindakan Kekerasan pada Wartawan.
PT. Summarecon Agung Tbk, a leading property developer in Indonesia Gading Serpong harus bertanggung jawab atas semua hal yang dialamikrediturnya, perusahaan property yang tergolong dalam 9 Naga tentu tak elok jika pihak keamanan dan management internal melegalkan tindakan premananisme. (TIM/RED)
Sumber : Sekertaris DPW PWMOI Provinsi Banten Lilik Adi Goenawan, S. Ag