Arif Hidayat,.SH.Angkat Bicara, Hal Wartawan Abal-abal Kalau Belum UKW

Iklan Semua Halaman

Arif Hidayat,.SH.Angkat Bicara, Hal Wartawan Abal-abal Kalau Belum UKW

Staff Redaksi
Rabu, 20 April 2022


Jurnalis Nusantara Satu | Karawang-Arif Hidayat,.SH. Ketum forwabi sekaligus Dewan Pembina di IMN dan IWO angkat Bicara bahwa dalam hal ini Ia mempertanyakan apa landasan dasar undang undang 40/1999 tentang pers tidak di sebutkan dalam juklak juklis nya soal soal UJW dan UKW.

"Produk dari mana, media mana saja atau wartawan manapun boleh bergabung ke wadah wadah yang sudah ada seperti PWI, AWI,dan lain lain artinya apa yang mereka inginkan dalam berorganisasi adalah wadah yang benar benar memikirkan kepetingan wartawan,katanya pada awak media, Selasa, (19/4/2022). 

Sebagai insan pers juga harus di bekali modal yang berlandaskan etika agar dilapangan bisa bersinergi dalam kemitraan, baik pemerintah maupun swasta.

"Dalam penyampaian bahasa tetap beretika dengan adanya kita mereka nyaman," tambahnya.

Masih kata Arif. Disisi lain dengan perbekalan itu kami pun meminta jangan pernah mengatakan wartawan itu abal abal ini sudah menyinggung profesi seseorang,apapun pekerjaan dan profesi mereka kita saling menghargai.

"Selama berdasarkan aturan aturan yang sudah di tetapkan oleh undang undang dan tidak melanggar kode etik," jelasnya.

Kontek Kebebasan dalam berpendapat tepatnya berdemokrasi bukan serta merta boleh menyinggung perasaan orang lain.

"Atas penemuaan wartawan dilapangan, saya akan kembangkan permasalahan oknum siapapun juga yang menyebut profesi, jabatan dan pekerjaan yang menyinggung dengan menyebut wartawan abal abal, atas dasar apa oknum ini bicara,toh wartawan dimana dia berkerja di media mana pun pasti di bekali identitas pribadinya dalam tugas dilapangan. Sebenarnya yang mempunyai hak nilai dan jawab adalah pimpinan media dimana wartawan itu berkerja,bukan mengecap asal bicara saja soal wartawan," cetusnya

Dibalik itu Arif Sangat mengapresiasi mengenai UKW itu sendiri sangat penting dan harus di programkan dalam penyelenggaraannya dalam catatan dilibatkan atau diundang semua berbagai media.

"Program program yang sudah di jadwalkan atau di atur oleh dewan pers berkaborisasi dengan pemerintah setempat, undang wartawan wartawan yang mau ikut dalam acara UKW tersebut, jangan sampai yang diundang hanya media media yang di kenal saja toh kalau bicara uu 40/1999 semuanya sama," katanya.

Arif meminta agar dalam program UKW itu sendiri yang telah lulus dalam Diklat dan mengikuti seminar segera diterbitkan sertifikat.


"Tapi awas hal ini jangan sampai mengkebiri tugas wartawan yang belum di UKW kebebasan pers itu di lindungi undang undang yang sah, memang di pekerjaan dan profesi apapun pasti ada saja dilemanya," Pungkas Arif. (Red) 

(Lilik Adi Goenawan) 

 

close
Info Pasang Iklan